IMPLEMENTASI SISTEM REGULASI BPJS DALAM KEBUTUHAN PASIEN RAWAT INAP KELAS III PUSKESMAS PONDOK RANJI, TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.00000/c5tvh813Keywords:
Regulasi sistem, Kebutuhan pasien, BPJS Kelas 3, ruang rawat inap, puskesmasAbstract
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di Indonesia, dengan lebih mengutamakan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan usaha preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara regulasi sistem dengan kebutuhan pasien di ruang rawat inap BPJS kelas 3 dalam puskesmas, dengan studi kasus di Puskesmas Pondok Ranji. Regulasi yang ada seringkali lebih menekankan aspek administratif dan teknis, dan jarang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan penduduk yang menjadi rujukan awal di puskesmas tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi langsung ke Puskesmas Pondok Ranji, dengan kondisi kurangnya fleksibilitas sirkulasi ruang terutama pada ruang rawat inap yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan keamanan pasien, sehingga menjadi contoh perbedaan signifikan antara regulasi dan kebutuhan di lapangan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi sistem BPJS diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasien di ruang rawat inap kelas 3 di puskesmas, dan diharapkan agar puskesmas dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan lebih efektif.
References
Kementerian Kesehatan (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Diunduh dari: file:///C:/Users/Agung/Documents/1.%20PP%20Puskesmas/Permenkes%20Nomor%2043%20Tahun%202019.pdf
Dzulfaroh, A.N. dan Nugroho R.S. (2023). “Peserta BPJS Rawat Inap tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan? Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Rawat Inap tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan.” Kompas.https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/06/100000465/peserta-bpjs-rawat-inap-tapi-kamar-penuh-apa-yang-harus-dilakukan-.
Prinada, Yuda. “Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3, Fasilitas, dan Cara Pindah.” Tirto.id, 2024, https://tirto.id/perbedaan-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-3-fasilitas-dan-cara-pindah-gUMe#:~:text=Mendapatkan%20ruang%20rawat%20inap%20kapasitas%203-5%20orang%3B%20Dapat,umum%20dan%20spesialis%20%28jika%20ditetapkan%20oleh%20instansi%20kesehatan%29.
Riadi, M. (2022, April 7). KAJIANPUSTAKA. Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). https://www.kajianpustaka.com/2022/04/pusat-kesehatan-masyarakat-puskesmas.html
Subroto, L. H., & Indriawati, T. (2022, Agustus 5). Kompas. Sejarah Puskesmas di Indonesia, https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/05/170000479/sejarah-puskesmas-di-indonesia#google_vignette.
Putri, A. S. (2020) BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/150000469/bpjs--prinsip-jenis-tugas-wewenang -organ-dan-tarif#google_vignette
Ningrum, D.P. (2022). Perbedaan Puskesmas dan Rumah Sakit yang Harus Moms Tahu Agar Tak Salah Kaprah Saat Memilih Fasilitas Kesehatan, Ini Penjelasannya. https://nakita.grid.id/read/023358619/perbedaan-puskesmas-dan-rumah-sakit-yang-harusmoms-tahu-agar-tak-salah-kaprah-saat-memilih-fasilitas-kesehatan-ini-penjelasannya
Plazola, Alfredo. Arquitectura habitacional https://www.slideshare.net/slideshow/arquitecturahabitacionalplazola/41759691 Creswell ,
John & Guetterman, Timothy. (2018). Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research, 6th Edition. New York: Pearson